KanalBekasi.com – Youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube. Ia juga telah ditangkap di Bali Pagi tadi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Saat ini pelaku penistaan agama tersebut sudah dibawa ke Bareskrim, Mabes Polri.
“Sudah menjadi tersangka,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, polisi kini tengah membawa Muhammad Kece dari Bali usai dilakukan penangkapan. Kabareskrim menyebut Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri,” jelas Agus.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Sebaliknya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
“Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube,” tandas Rusdi







































