KanalBekasi.com – Pihak Kepolisian menetapkan mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S (47) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.
“Tersangka awalnya menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijit,” ujar Aloysius, Sabtu (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka menawarkan korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di sofa.
“Pada saat korban tidur di sofa, pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus dipijat lagi di bagian perut korban,” jelasnya.
Setelah memijat perut, lalu pelaku langsung mencium kening dan bibir korban.
“Pada saat itu korban menolaknya namun pelaku memaksa dan pelaku juga sempat memegang payudara korban dan pelaku juga memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku,” jelasnya.
Setelah kejadian yang dialami SA, lanjut Aloysius, kedua anaknya berinisial KA (10) dan BA (17) juga mengungkapkan pernah dicabuli pelaku.
Pelaku mencabuli BA (17) dengan cara menempelkan kemaluannya ke punggung pada saat hendak turun tangga rumah korban. Sedangkan KM (10) dipeluk dari belakang dan dicium pipinya oleh tersangka yang dilakukan di rumah pelaku.
Ia menjelaskan setelah mendapat perlakuan tindak asusila, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.
“Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” jelas Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.(sgr)







































