Nekad Kawal Mobil Mewah, Oknum Dishub Kota Bekasi Juga Langgar Aturan Soal Rotator

Minggu, 2 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi arus lalu lintas puncak

Ilustrasi arus lalu lintas puncak

KanalBekasi.com – Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari menjelaskan terkait adanya pelanggaran mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang mengawal mobil mewah dan nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, pada Jumat (31/12).

Menurut Ardian,  Pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu tidak sesuai aturan yang berlaku. dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal,” tutur Adrian, Minggu (2/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan  Pasal 59 UU nomor 22 mengatakan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning. Ia juga menegaskan soal mekanisme  pengawalan, yang menurutnya masing-masing petugas  memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus.

“Jadi kita lakukan penindakan sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning, bukan warna biru,” tukasnya

Seperti diketahui Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju hotel Pullman Vimala Hills Ciawi, Puncak. Mobil sedan pelat merah yang dikendarai itu mengawal anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.

Mobil dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak. Sang sopir mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan. Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.(sgr)

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB