BKN Keluarkan Aturan Baru Batas Usia Pensiun Guru dan PPPK

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

KanalBekasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ketentuan terbaru usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK.

Dalam keterangannya Batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usia pensiun bagi PNS juga berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Seperti misalnya usia pensiun PNS yang menduduki jabatan administrasi berbeda dengan jabatan fungsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum Okezone, Kamis (13/1)

Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada pasal 43 disebutkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Perpanjangan kontrak tersebut dapat dilakukan apabila PPPK telah memenuhi kriteria yang berlaku. Perpanjangan PPPK Guru juga dapat dilakukan hingga masa pensiun sesuai jabatannya.

Bila PNS maupun PPPK yang telah mencapai usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN.(red)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi didapuk sebagai Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Badan Kekeluargaan Masyarakat Kota Bekasi (PB-BKMKB) masa bakti 2025–2030.

POLITIK

Sardi Efendi Didapuk Jadi Ketua Dewan Pakar PB-BKMKB 

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:24 WIB