KanalBekasi.com – Polisi mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan yang menyasar ibu hamil berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan sebanyak tujuh pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan.
“Kemudian para pelaku disini ada tujuh orang, pertama inisialnya MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS. Mereka masih dibawah umur, usia 14-15 tahun,” ujar Endra Zulpan, Jumat (11/3).
Zulpan mengatakan, modus para tersangka dengan terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita. Kemudian, mereka memepet dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata untuk melukai. Kalau tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya,” sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Zulpan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, para tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Zulpan.(sgr)







































