KanalBekasi.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati,mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap melanjutkan program layanan kesehatan masyarakat berbasis nomor induk kependudukan (LKM NIK).
“LKM NIK tetap berjalan, mulai 1 April 2022,” kata Tanti Rohilawati, Jum’at (25/3).
Tanti menjelaskan nantinya pelayanan kesehatan akan dipusatkan di rumah sakit milik Pemkot Bekasi, seperti RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, RSUD tipe D Pondokgede, RSUD tipe D Bantargebang, RSUD tipe D Jatisampurna dan RSUD tipe D Bekasi Utara. Biaya pelayanan kesehatan ini ditanggung Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Bekasi, kata tanti juga menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan dirawat di luar Kota Bekasi, seperti RSCM Jakarta, RSJP Harapan Kita Jakarta, RSJ dr Soeharto Heerdjan Jakarta dan RS dr H Marzoeki Mahdi Bogor.
“Sesuai aturan pengguna LKM NIK adalah masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan,” imbuhnya
Pemkot Bekasi juga menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan dirawat di luar Kota Bekasi, seperti RSCM Jakarta, RSJP Harapan Kita Jakarta, RSJ dr Soeharto Heerdjan Jakarta dan RS dr H Marzoeki Mahdi Bogor.
Tanti mengacu pada Pasal 102 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Nantinya, Pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam program jaminan kesehatan nasional secara bertahap,” katanya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berencana akan menghapus program layanan kesehatan masyarakat kartu sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan akan akan diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan
Penghapusan program LKM berbasis NIK milik Kota Bekasi ini berkaitan dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan. Pemerintah harus memenuhi universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-undang tersebut menyebutkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK hingga saat ini masih menjadi andalan bagi sebagian masyarakat Kota Bekasi.
Program tersebut pertama kali dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada 2018 silam dengan nama Kartu Sehat berbasis NIK (KS-NIK). Secara sederhana, KS-NIK menjamin seluruh biaya kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi tanpa terkecuali.







































