KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran dana suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke sejumlah pihak. Termasuk dugaan dana tersebut mengalir ke partai yang menaunginya, yakni Golkar.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti. Sejumlah pihak juga akan dipanggil sebagai saksi.
“Kami akan telusuri lebih dahulu informasi yang ada, termasuk yang disampaikan tadi (dugaan aliran dana ke Golkar),” jelas, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, tim penyidik masih mencari bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana dari Rahmat Effendi ke Partai Golkar. Tak sampai di situ, KPK juga akan menelusuri penggunaan uang-uang tersebut.
“Prinsipnya, kami akan terus telusuri mengenai penggunaan aliran dana penerimaan uang termasuk tadi informasi penggunaan uang-uang yang dimaksud untuk pembelian aset-aset,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp5,7 miliar.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.(sgr)







































