KanalBekasi.com – Dalam Rancangan Undang-Undang Persalinan dan Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), DPR mengusulkan cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.
Isu cuti hamil 6 bulan dan cuti suami 40 hari diterima dengan baik di masyarakat, khususnya Komnas Perempuan. UU KIA dianggap sebagai cara yang tepat untuk menghormati perempuan pekerja. DPR ingin mengembalikan keutamaan manusia dengan mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan cuti melahirkan atau paternity leave bagi pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan. Belum lama ini, Presiden DPR RI Puan Maharani dikabarkan tengah mendorong rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait ketentuan Indonesia yang mengizinkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Saat ini, ayah diasumsikan 2 hari dan masih dibayar. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas cuti selama 3 bulan. Sementara itu, pekerja laki-laki yang istrinya memiliki anak hanya dapat mengambil cuti selama dua hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target emas Indonesia 2045, kata wakil ketua legislatif . Selanjutnya, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang agar generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang secara optimal untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul bagi generasi emas. UU KIA juga sesuai dengan persyaratan UNICEF. Ini mendorong orang tua untuk mengambil setidaknya enam bulan cuti berbayar untuk merawat anak-anak mereka. Beberapa negara juga telah meloloskan aturan paternity leave, yang juga dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap kesetaraan gender. Setidaknya hampir 40 negara di seluruh dunia telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk membantu istri yang baru saja melahirkan untuk mengasuh anak-anak mereka. Sebenarnya, di Indonesia sudah ada perusahaan yang menerapkan cuti ayah ini, namun jumlahnya bisa dihitung dengan jari.
Tentu saja, dengan perpanjangan aturan cuti, karyawan akan khawatir apakah gaji mereka masih dibayarkan. RUU KIA menyatakan bahwa ibu bersalin dan cuti masih dapat menerima gaji, dimana cuti 3 bulan pertama harus dibayar lunas. Kemudian, pada bulan keempat, dan seterusnya, mereka dibayar 70% dari gaji kotor bulanan UU KIA menguatkan hak suami untuk dapat mendampingi istrinya dalam proses persalinan atau keguguran. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Pasal 6 RUU Kesehatan Ibu dan Anak, yang memberikan hak kepada suami atas tunjangan kehamilan hingga 40 hari, atau ibu hingga 7 hari untuk keguguran.
Mengapa ini semua tertuang dalam RUU Kesehatan Ibu dan Anak, Luluk menegaskan bahwa kesejahteraan ibu dan anak pasti akan menjadi satu sistem yang menyatu dengan anak. Kualitas kesehatan seorang ibu bukan hanya urusan ibu, sehingga harus diperhatikan bagaimana kondisi kehamilan dan pasca kehamilan.
Jadi RUU ini tentu akan mematahkan prasangka dan diskriminasi yang sudah lama ada bahwa hanya perempuan yang bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kehamilan. Termasuk menyusui, merawat dan mengasuh anak, dll.
Dengan adanya UU KIA, DPR berharap dapat mengembalikan fungsi kemanusiaannya dan semakin memperkuat hak suami untuk mendampingi istri selama dan setelah melahirkan sehingga dapat mengembangkan hubungan intim dengan bayinya. Tak hanya itu, bagi istri yang keguguran, suami bisa menemaninya hingga 7 hari.
Dampak terbesar bagi dunia usaha adalah rencana kebijakan tersebut mengakibatkan turunnya produktivitas pekerja. Perusahaan berpotensi untuk mengisi lowongan yang ada dengan melakukan bongkar muat karyawan baru. Namun, hal ini tidak serta merta mulus, karena karyawan baru perlu beradaptasi dengan gaya dan lingkungan kerja mereka.
Jika itu terjadi akan sangat kurang produktif, selama enam bulan perusahaan kosong sehingga harus menerima karyawan baru dan kemudian mereka akan dilatih lagi selama tiga bulan sehingga karyawan baru akan kurang produktif dan kemudian enam bulan Setelah itu, mereka akan di PHK lagi. Apa gunanya omzet? Masuk saja, pergi lagi, dan pergi lagi, perusahaan akan menderita
Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak tentunya akan berdampak dalam banyak hal, tidak terkecuali dalam Pasal 6(2)a yang menyatakan: “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas cuti pendampingan: paling lama 40 hari untuk bersalin.
UU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istrinya yang digugurkan sampai dengan tujuh hari. Dengan regulasi yang masih dibahas, DPR berharap dapat mengembalikan keutamaan manusia dan keluarga, dimana kepedulian terhadap generasi penerus di Indonesia merupakan faktor penting pendorong pembangunan manusia. Oleh karena itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai mempertimbangkan paternity leave atau cuti hamil bagi pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan dalam upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga,” lanjut anggota parlemen dari daerah pemilihan ke-11 di Jawa Timur itu.
Farah Fadhillah Marito Harahap
Mahasiswa Telkom University







































