Kemenag Susun Pedoman Peliputan Konflik Agama

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor Kemenag RI

Ilustrasi Kantor Kemenag RI

KanalBekasi.com – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan ada sejumlah persyaratan tertentu dalam meliput konflik keagamaan. Ia menilai jurnalis perlu memiliki pedoman dalam meliput konflik keagamaan.

“Perlu beberapa persyaratan yang sangat prinsip, perlu persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman jurnalis. Karena, sejatinya penuh jebakan,” ujar Wibowo, Selasa (13/12).

Beberapa pedoman diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Jurnalis seharusnya tidak menulis lengkap alamat korban di kasus konflik keagamaan

Wibowo mengatakan, jurnalis seharusnya tidak menuliskan alamat lengkap dan identitas diri orang yang menjadi korban konflik keagamaan. Hal itu penting dilakukan untuk menjaga korban dari pihak tertentu.

Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam kaidah kode etik jurnalistik yang sudah disusun Dewan Pers.

“Ini sejumlah syarat-syarat yang memang harus dipenuhi oleh teman-teman yang harus bekerja secara profesional,” ucap dia.

2. Jurnalis harus bersikap objektif, tidak memiha

Lebih lanjut, Wibowo menegaskan, jurnalis harus bersikap objektif ketika meliput konflik keagamaan.

“Dalam meliput konflik, teman-teman jurnalis diminta untuk memiliki berbagai perspektif yang ini akan membuat sebuah liputan itu clear and clean,” kata dia.

Dengan adanya modul tersebut, jurnalis diharapkan dapat meliput konflik keagamaan secara objektif. Sehingga, laporan tulisan yang dihasilkan tidak menambah konflik yang sudah ada.

3. Dewan Pers tegaskan jurnalis harus tetap independen

Dalam acara tersebut, snggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menegaskan, jurnalis harus tetap independen di semua topik peliputan, termasuk ketika mewartakan konflik keagamaan. Dia pun mengapresiasi Kemenag yang sudah menyusun modul peliputan konflik keagamaan ini.

“Peliputan masalah ini sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini,” ucap Sapto.(sgr)

 

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB