Mulai 19 April Truk Dilarang Lewat Jalan Tol dan Arteri

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jalan tol

Ilustrasi jalan tol

KanalBekasi.comKementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023. Lalulintas angkutan barang nantinya dilarang melintas di beberapa jalur tol dan non tol.

“Ada (pembatasan angkutan barang),” kata Kemenhub dalam buku panduan mudik yang diunggah di laman resmi Kemenhub, Senin (10/4)

Aturan ini berlaku pada arus mudik 19 hingga 21 April 2023. Kemudian saat arus balik 24 April hingga 27 April 2023 dan arus balik 29 April hingga 2 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam edaran tersebut Kemenhub lalu merinci kendaraan pengangkut barang yang tidak boleh melintas yakni yang memiliki berat lebih dari 14 ribu kilogram. Selain itu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang pengangkut galian dan tambang juga dilarang.

Namun demikian, Kemenhub memberi pengecualian terhadap sejumlah kendaraan pengangkut misalnya, pengangkut BBM, uang, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, dan sepeda motor mudik atau balik gratis.

“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri,” ujar Kemenhub.(red)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB