KanalBekasi.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi dilarang untuk menggunakan kendaraan operasional dinas sebagai alat transportasi mudik ke kampung halaman.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023.
Surat edaran tersebut juga telah ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi pada Senin 17 April 2023. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M,” demikian isi surat edaran tersebut.
Dalam surat itu, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;
Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
Pemerintah Kota Bekasi juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh Pejabat dan/atau pegawai dilingkungan lnstansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan. (sgr)







































