Polisi Tangkap Pengedar Ganja, Sering Transaksi di Wilayah Caman

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com  Polres Metro Bekasi Kota membekuk pengedar narkotika di Tangerang Kota. Barang bukti 14 Kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan.

Sementara satu orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Ketiga pengedar yang berhasil diringkus ditangkap di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok di salah satu kosan.

Ketiga pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diringkus itu adalah GSP (27), IHR (20) dan MGA (24). Mereka didapati informasinya kerap transaksi di wilayah Caman Kota Bekasi dengan target edar kalangan pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.  Lima hari sebelum penangkapan ketiga pelaku telah diikuti,  karena informasi awal bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Caman kota Bekasi,”ungkap Kompol Guntur Nugroho Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (24/7)

Berbekal informasi itu kemudian pada  Jumat, satu hari sebelum penangkapan  ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat. Maka dilakukan surveilans lagi ternyata berubah ke daerah Depok hingga, akhirnya pada Sabtu, tengah malam, berhasil mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan.

Dalam penggerebekan berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau berisi ganja, 4 bungkus besar warna hitam berisi daun ganja, 39 bungkus klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,1 gram kemudian ada juga beberapa bungkus lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan 3 hp milik pelaku juga dijadikan barang bukti. Total berat daun ganja siap edar yang berhasil di amankan polisi ialah 14,338 Kilogram.

“Selanjutnya ke tiga tersangka tersebut kita bawa ke polres untuk dilakukan pengejaran berikutnya, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, kita interograsi ternyata barang tersebut ada seseorang berinisial WEY. WEY ini sudah kita kejar kemudian hp nya langsung kita off,” imbuhnya.

Target pasar para pengedar ini adalah kalangan remaja serta pelajar. Pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram itu sudah 5 bulan terakhir.

“3 tersangka menjalani proses lebih lanjut sedangkan tersangka lain berinisial WEY borun,”ungkapnya.

Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 KUHP undang-undang narkotika nomer 5 tahun 2009 dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(red)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB