OJK Sebut Aturan Tambahan Uang Pensiun Harus Melalui DPR

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Karyawan pabrik otomotif

Ilustrasi - Karyawan pabrik otomotif

KanalBekasi.com – Gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Program ini kini tengah dibahas pemerintah. Menanggapi hal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penguatan program pensiun merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan hari tua. Saat ini manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan hanya 10%-15% dari penghasilan terakhir.

Padahal standar Organisasi Ketenagakerjaan Nasional (ILO) menilai uang pensiun untuk menjamin hidup pensiunan idealnya sebesar 40% dari penghasilan terakhir.

“Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU (PPSK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur ke peraturan pemerintah diamanatkan dalam UU PPSK ini,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian dana pensiun tambahan saat ini belum ada, karena peraturan pemerintah (PP) mengenai hal tersebut belum terbit. Proses penerbitan PP tersebut harus melalui DPR.

OJK, kata Ogi, nantinya dalam kapasitas untuk mengawasi implementasi program tersebut. “Jadi kami masih tunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiun. jadi memang kata-katanya itu dapat ya, jadi kita nunggu kewenangan dari pemerintah untuk turunkan PP,” katanya.(red)

Berita Terkait

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB