Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Fenomena peredaran obat keras golongan daftar G di Kota Bekasi kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Akses yang kian mudah dan harga yang relatif murah membuat obat-obatan seperti Tramadol hingga Trihexyphenidyl semakin dekat dengan kalangan remaja.

Kondisi ini menjadi sorotan Yayasan Bumi Patriot Bersinar (YBPB). Ketua umumnya, Deddy Supriadi, menilai situasi tersebut bukan lagi sekadar persoalan kesehatan, melainkan ancaman serius yang bisa merusak masa depan generasi muda.

“Ini sudah masuk kategori darurat. Dampaknya bukan hanya ke fisik, tapi juga mental dan kehidupan sosial anak-anak kita,” ujar Deddy, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan ketergantungan tinggi. Bahkan, dalam jangka panjang bisa berujung pada risiko fatal seperti overdosis.

Ia juga menyoroti faktor harga yang membuat obat tersebut semakin mudah diakses. Di lapangan, obat keras ini disebut dijual bebas dengan kisaran harga hanya beberapa ribu rupiah per butir.

“Dengan harga semurah itu, tentu sangat mudah dijangkau, terutama oleh pelajar. Ini yang membuat situasi semakin berbahaya,” katanya.

Tak hanya Tramadol, sejumlah jenis lain seperti Kodein, Morfin, hingga Fentanil juga disebut mulai disalahgunakan. Padahal, zat-zat tersebut memiliki efek kuat yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan ketat tenaga medis.

Deddy mengungkapkan, para pelaku peredaran ilegal kini semakin cerdik. Mereka menyamarkan aktivitas dengan membuka usaha berkedok toko obat kecil atau warung kelontong, sehingga sulit terdeteksi.

“Modus seperti ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai celah ini terus dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Menurutnya, regulasi yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat sanksi berat.

“Penegakan hukum harus maksimal. Ini soal menyelamatkan generasi, bukan sekadar penindakan biasa,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai langkah represif saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat keras.

“Perlu keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga pemerintah. Ini harus jadi gerakan bersama,” katanya.

Deddy pun mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kalau kita abai, dampaknya akan semakin luas. Saatnya semua bergerak dan menghentikan rantai peredaran ini,” pungkasnya. (Rob)

Berita Terkait

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 April 2026 - 13:27 WIB

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB