Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Kota Bekasi. Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa dilakukan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan. Kebijakan ini dihadirkan untuk memangkas kerumitan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak lagi kesulitan saat hendak membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang kepemilikannya belum dibalik nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang lebih mudah, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik kendaraan. Ini bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB.

Pemkot Bekasi juga menekankan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki peran besar dalam pembangunan kota. Mulai dari perbaikan jalan, fasilitas umum, hingga peningkatan pelayanan publik, semuanya bergantung pada kontribusi tersebut.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menyia-nyiakan kemudahan yang telah diberikan. Dengan sistem yang kini lebih ringkas, alasan administratif seharusnya tidak lagi menjadi penghambat.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus menggencarkan sosialisasi agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat seiring dengan layanan yang semakin sederhana.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Kota Bekasi yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (Rob)

Berita Terkait

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Harga Plastik Melejit, Pedagang Warteg di Kota Bekasi Menjerit

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB