KanalBekasi.com – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Kota Bekasi. Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa dilakukan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan. Kebijakan ini dihadirkan untuk memangkas kerumitan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak lagi kesulitan saat hendak membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang kepemilikannya belum dibalik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang lebih mudah, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik kendaraan. Ini bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB.
Pemkot Bekasi juga menekankan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki peran besar dalam pembangunan kota. Mulai dari perbaikan jalan, fasilitas umum, hingga peningkatan pelayanan publik, semuanya bergantung pada kontribusi tersebut.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menyia-nyiakan kemudahan yang telah diberikan. Dengan sistem yang kini lebih ringkas, alasan administratif seharusnya tidak lagi menjadi penghambat.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus menggencarkan sosialisasi agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat seiring dengan layanan yang semakin sederhana.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Kota Bekasi yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (Rob)







































