RSUD Sosialisasikan Aplikasi SiKerja untuk ASN

Kamis, 11 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Aplikasi SiKerja RSUD dr Chasbullah

Sosialisasi Aplikasi SiKerja RSUD dr Chasbullah

KanalBekasi.com – Sub Bagian Kepegawaian RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kota Bekasi mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja (SiKerja) Pemerintah Kota Bekasi kepada Pejabat Struktural dan Fungsional Umum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hall B Gedung B RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi ini dibuka oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan (Wadirum) RSUD, Tri Sulistyaningsih dan di hadiri setidaknya 61 Fungsional Umum ASN perwakilan dari berbagai ruangan.

Sistem informasi kinerja ini sekilas yang saya ketahui adalah pencatatan kinerja harian, jadi dari mulai kita datang bekerja sampai dengan pulang semua kegiatan yang kita lakukan di catat dan dilaporkan melalui sistem ini,” katanya, Kamis (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk ujicoba penerapan aplikasi ini yang saya dengar mulai bulan November dan per Januari 2019 seluruh PNS wajib mengisi mengisi dalam aplikasi ini”, tambahnya.

Kegiatan ini dinarasumberi langsung oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir Aparatur Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Robbie Arfianstah Putra, S.STP., M.M yang menjelaskan tentang aplikasi SiKerja sampai dengan cara pengisiannya.

Robbie menjelaskan Aplikasi SiKerja adalah sebuah sistem aplikasi yang digunakan untuk melaporkan kinerja aparatur baik PNS maupun TKK, diantaranya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan tugas pokok, target kinerja setiap bulan berdasarkan SKP, laporan kinerja harian sesuai format laporan kinerja harian.

“Adanya Aplikasi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 83 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi”, tambahnya.

“Secara umum workflow aplikasi sikerja ini adalah penginputan master data oleh admin, lalu penyusunan SKP oleh pegawai, kemudian penetapan SKP oleh pejabat penilai, selanjutnya pengisian aktivitas kerja oleh pegawai, penilaian kinerja oleh pejabat penilai, dan laporan penilaian kinerja oleh pejabat penilai, seluruhnya terintegrasi dalam system perangkat daerah”, terangnya.

Lebih lanjut Robbie menjelaskan Aplikasi SiKerja ini bias diakses dengan perangkat komputer maupun android dengan alamat URL sikerja.bekasikota.go.id, selanjutnya pegawai harus memasukkan username dan password untuk bisa mengakses ketahap selanjutnya. (sgr)

Berita Terkait

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:14 WIB

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB