KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tercatat hingga Juni 2019 sudah ada 432 kabupaten/kota yang menginisiasi diri sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kota Bekasi, Sopar Makmur mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurutnya hal itu mengindikasikan Pemkot Bekasi benar-benar menjalankan Undang-undang perlindungan anak
Baca Juga: Pemerintah Soroti Dampak Negatif Tingginya Pernikahan Anak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira harus diapresiasi walaupun masih ada ketidaksempurnaan,” kata Sopar, Kamis (25/7)
Penghargaan Kota Layak Anak, sambung Sopar adalah Representasi dari segala upaya pemerintah daerah Kota Bekasi untuk melaksanakan program nasional serta program memberikan perlindungan & hak-hak anak Indonesia di Kota Bekasi.
Baca Juga: Kota Bekasi Raih Penghargaan Nindya
Ia mencontohkan fasilitas umum kini di Kota Bekasi hampir kesemuanya sudah ada ruangan menyusui. Ketersediaan fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.
“Semisal fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan mall Pelayanan publik yang sudah dilengkapi ruangan menyusui. Untuk kasus anak, RSUD juga menanggung penuh biaya visum,” tambahnya
Meski begitu, sambung Sopar, segala yang telah di lakukan oleh pemerintah Kota Bekasi tetaplah harus dievaluasi dan tingkatkan.
Ia mencontohkan masih banyaknya kasus kekerasan anak namun penanganannya bukan prosedur anak. Selain itu masih adanya kasus kesenjangan ekonomi berujung hilangnya hak-hak anak mendapatkan pendidikan,kesehatan dan bermain.
“Kota layak anak bukan hanya satu dua bidang, namun pastinya mencakup semua bidang terkait hak-hak anak,” tukasnya
Bidang kesehatan misalnya, bagaimana fasilitas kesehatan mendukung program pertumbuhan gizi dan tumbuh kembang anak terlebih ketersediaan fasilitas ruang NICU di Rumah Sakit.
“Bidang pendidikan bagaimana memastikan kurikulum sekolah sesuai dengan visi misi pendidikan dan memastikan lingkungan sekolah bebas bullying,” terangnya
Masalah ekonomi, lanjut Sopar, juga menjadi perhatian. Menurutnya keluarga prasejahtera cenderung mengabaikan hak-hak anak. Sering terjadi eksploitasi anak di jalanan misal menjadi peminta-minta dan pengamen. Kegiatan tersebut tanpa sadar sudah merenggut hak-hak anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, bahwa anak harus dilindungi dan diberikan hak-haknya. Sosialisasi tentang undang-undang ini sangat penting demi memberi rasa aman dan nyaman kepada anak,” tegasnya. (sgr)








































