KanalBekasi.com – Polri mengatakan pihaknya mencatat jumlah kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan. Di tahun 2019 ini, tercatat ada 236 kasus kejahatan seksual di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan angka kejahatan seksual terbilang fluktuatif sejak tahun 2015 silam.
“Kalau dari 2015 itu angkanya berkisar ratusan. Tapi hingga bulan Mei 2019 tercatat ada 236 kasus,” Kata Asep, Senin (5/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Anak
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu beralasan para pelaku memanfaatkan direct messages (DM) atau percakapan privat dengan korbannya, sehingga susah dilacak.
Selain itu, adat ketimuran di Indonesia membuat pihak keluarga atau orang tua korban enggan membuat laporan polisi lantaran dianggap tabu. Padahal, kata dia, kejahatan jenis ini sudah termasuk dalam ranah pidana.
“Peran orang tua penting memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini sebagai salah satu langkah pencegahan terjadinya kejahatan seksual,” kata Asep
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kejahatan pornografi yang menyasar anak di bawah umur terus mengalami peningkatan setiap tahun. Salah satu faktor pemicu tingginya kasus itu adalah mudahnya akses internet dan lemahnyanpengawasan
KPAI mencatat, total pengaduan kasus pornografi dan cyber crime atau kejahatan online yang menjerat anak-anak pada 2014 sebanyak 322 kasus, 2015 sekira 463 kasus, 2016 meningkat menjadi 587 kasus, 2017 menjadi 608 kasus dan pada 2018 naik mencapai 679 kasus.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengungkapkan, peristiwa ini terjadi karena banyak faktor. Namun salah satu pemicu utamanya adalah tidak bijaknya menggunakan media sosial (medsos) atau mudahnya akses internet melalui gadget, HP, laptop dan lainnya.
“Anak- anak dalam mengakses internet rentan terpapar berbagai konten negatif seperti pornografi, game online yang bermuatan kekerasan dan pornografi, informasi hoaks, ujaran kebencian, adiksi gadget, radikalisme, serta perilaku sosial menyimpang,” paparnya. (sgr)






































