CCTV Tilang Elektronik Juga Bidik Polisi Nakal

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penerapan CCTV tilang elektronik

Ilustrasi, Penerapan CCTV tilang elektronik

KanalBekasi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa untuk menertibkan para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kepolisian akan menambahkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dari 12 titik menjadi 81 titik di wilayah DKI Jakarta.

“Dir Lantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan electronic traffic law enforcement, siapapun yang melanggar lalu lintas langsung direkam, dijepret. Sekarang baru ada 12 titik tapi mungkin bulan September nanti ini sampai dengan akhir tahun akan ditambah lagi 81 titik,” ujar Gatot, Jum’at (23/8)

Baca Juga: Keberadaan CCTV Tilang Elektronik Diperluas, Ini Lokasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan dengan banyaknya CCTV untuk menilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dapat semakin menertibkan pengendara. Bukan hanya untuk pengguna jalan, tetapi CCTV juga akan mengawasi polisi yang nakal dengan mencari-cari kesalahan pengguna jalan.

“Jika sudah ada ini akan menjadikan orang patuh dan taat. Kemudian, akan mengurangi dan akan merubah perilaku masyarakat dan perilaku anggota yang cari-cari kesalahan,” tegas Kapolda

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 11.290 pelanggar terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam 52 hari dari Senin, 1 Juli – 21 Agustus 2019. Mereka tertangkap tangan tiga jenis kamera pemantau.

Awalnya penerapkan tilang elektronik sejak 1 November 2018. Mulanya, baru ada dua kamera e-TLE, kemudian ditambah 10 kamera dengan empat fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019.

Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh e-TLE pada operasi pertama, yakni markah jalan, dan lampu merah. Empat fitur terbaru kemudian diterapkan, yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melebihi kecepatan maksimal 40km/jam. (sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB