KanalBekasi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa untuk menertibkan para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kepolisian akan menambahkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dari 12 titik menjadi 81 titik di wilayah DKI Jakarta.
“Dir Lantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan electronic traffic law enforcement, siapapun yang melanggar lalu lintas langsung direkam, dijepret. Sekarang baru ada 12 titik tapi mungkin bulan September nanti ini sampai dengan akhir tahun akan ditambah lagi 81 titik,” ujar Gatot, Jum’at (23/8)
Baca Juga: Keberadaan CCTV Tilang Elektronik Diperluas, Ini Lokasinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan dengan banyaknya CCTV untuk menilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dapat semakin menertibkan pengendara. Bukan hanya untuk pengguna jalan, tetapi CCTV juga akan mengawasi polisi yang nakal dengan mencari-cari kesalahan pengguna jalan.
“Jika sudah ada ini akan menjadikan orang patuh dan taat. Kemudian, akan mengurangi dan akan merubah perilaku masyarakat dan perilaku anggota yang cari-cari kesalahan,” tegas Kapolda
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 11.290 pelanggar terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam 52 hari dari Senin, 1 Juli – 21 Agustus 2019. Mereka tertangkap tangan tiga jenis kamera pemantau.
Awalnya penerapkan tilang elektronik sejak 1 November 2018. Mulanya, baru ada dua kamera e-TLE, kemudian ditambah 10 kamera dengan empat fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019.
Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh e-TLE pada operasi pertama, yakni markah jalan, dan lampu merah. Empat fitur terbaru kemudian diterapkan, yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melebihi kecepatan maksimal 40km/jam. (sgr)






































