KanalBekasi.com – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pembegalan yang terjadi di Cucian Steam Arema Snow Wash, Kampung Sawah, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Peristiwa pembegalan tersebut sempat viral di media sosial dan ramai dibicarakan netizen.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol Arman dan didampingin Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing, Kapolsek Pondok Gede Suwari serta Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto menggelar konferensi pers kasus pemerasan.
Baca Juga: Tim Gabungan Polres Bekasi Bekuk Komplotan Begal Sadis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga dari empat pelaku pembegalan yang ditangkap adalah NA dan JF yang berperan sebagai eksekutor dan KA yang berperan sebagai joki, sementara 1 pelaku lain berinisial O yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran.
Kapolosek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda dimana NA ditangkap di tempat tinggalnya di Cipayung, Jakarta Timur dan JF ditangkap ditempat tinggalnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
“Sementara tersangka KA ditangkap di tempat tinggalnya, Cipayung Barat 1, Jakarta Timur,” ungkap Suwari
Peristiwa pemerasan terjadi di Cucian Steam Arema Snow Wash, Kampung Sawah, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (7/10) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya para pelaku yang berjumlah 4 orang berangkat dari daerah Jatiasih berboncengan dengan menggunakan 2 unit sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa 2 buah celurit yang disebunyikan dibalik sweatemya.
“Kemudian pada saat melintas di depan TKP pelaku Iangsung menghampiri tempat cuci steam tersebut. Pelaku NA dan JF langsung turun dari motor dengan mengacungkan clurit mengancam dan meminta paksa handphone milik korban,” pungkasnya
“Sedangkan pelaku KA den 0, stanby di atas sepeda motor (joki). Karena korban takut di lukai, korban kemudian menyerahkan handphone miliknya, lalu setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Kranggan dan berhasil mengambil dua unit handphone merk samsung A20 wama hitam dan xiaomi 6A,” sambungnya.
Kemudian handphone Samsung A20 dijual dengan cara online deharga Rp900.000 dan Handphone Xiaomi dijual online seharga Rp300.000. “Dari hasil penjualan handphone milik korban tersebut pelaku JF mendapatkan uang sebesar Rp400.000, pelaku NA mendapatkan Rp200,000, pelaku KA mendapatkan Rp50.000, pelaku 0 mendapatkan uang sebesar Rp550.000,” pungkasnya.(sgr)






































