HEADLINE | HUKUM DAN KRIMINAL | Selasa, 9 Juli 2019 - 12:08 WIB
KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan perusahaan gadai swasta sebelum 29 Juli 2019. OJK menghimbau perusahaan gadai yang sedang marak ini memiliki…