OJK akan Tertibkan Gadai Swasta Tidak Berizin

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK akan tertibkan keberadaan gadai swasta sebelum 29 Juli 2019

OJK akan tertibkan keberadaan gadai swasta sebelum 29 Juli 2019

KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan perusahaan gadai swasta sebelum 29 Juli 2019. OJK menghimbau perusahaan gadai yang sedang marak ini memiliki legalitas dan menaati aturan.

Melalui siaran pers yang diterima, Selasa (9/7), OJK mengatakan kewajiban pengajuan izin usaha ini juga untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.⁣

Baca Juga: Waspada Investasi, OJK: Ada 233 Perusahaan Investasi Illegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang pelaku usaha pergadaian, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan tujuan menciptakan industri pergadaian yang sehat & perlindungan bagi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pelaku usaha gadai swasta untuk mengajukan izin usaha ke OJK paling telat 29 Juli 2019.

OJK menyikapi hal tersebut guna menanggapi maraknya usaha gadai yang muncul di tengah-tengah masyarakat namun berdampak kerugian bagi masyarakat. OJK telah mengeluarkan peraturan terkait Usaha Pergadaian yang bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.

Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2019, terdapat penambahan 26 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK dan 72 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar.

OJK juga meminta masyarakat berhati-hati menyikapi keberadaan pergadaian swasta. Menurut OJK ada konsekuensi yang harus diterima konsumen bila bertransaksi di pergadaian yang tidak berizin diantaranya:

  1. Outlet/tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai;
  2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi;
  3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi;
  4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen;
  5. Barang jaminan gadai tidak asuransikan;
  6. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian; dan
  7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).

OJK menghimbau masyarakat bila menemui usaha atau perusahaan pergadaian swasta  dengan ciri-ciri di atas, segera laporkan ke Kontak OJK 157 atau dapat mengujungi website www.ojk.go.id.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB