
HEADLINE | RAGAM | Rabu, 20 Maret 2024 - 11:09 WIB
KanalBekasi.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro mengatakan Penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari…