Polisi Masih Buru 4 Pelaku Pembunuh Kakak Adik di Pentas Dangdut

Senin, 9 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers terkait penganiayaan berujung kematian di Aren Jaya, Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers terkait penganiayaan berujung kematian di Aren Jaya, Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan  berujung kematian di Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Wakapolres Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menyatakan penganiayaan tersebut menyebabkan dua orang berinisial WPS dan AS meninggal dunia.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Eka didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman dan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Bekasi Bekuk Komplotan Begal Sadis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengamankan pelaku berinisial R, AM, HS dan DP. Sementara empat pelaku lainnya berinisial HRS, LGK, A dan KS, masih dalam pengejaran,” kata Eka, Senin (9/9)

Eka menjelaskan kejadian berawal dari pertunjukan dangdut perayaan 17-an. Kemudian terjadi senggolan saat menikmati musik dangdut tersebut. Setelah senggolan, kedua kelompok saling pandang dan melotot dan terjadi baku hantam. Kemudian kedua kelompok bubar. Namun setelah pertunjukan usai, dua kelompok ini saling serang.

Nahas dua kakak beradik, masing-masing AS dan WPS, terjepit dan dikeroyok delapan orang menggunakan balok,  batu kali dan pot bunga.

“Akibat perkelahian itu keduanya meninggal dunia akibat luka yang diderita,” tukas Eka

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu balok spanjang 80 cm, potongan Hebel, batu dan pecahan pot bunga yang digunakan para tersangka untuk melakukan kekerasan kepada korban.

“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Eka.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB