Lansia Masuk Kelompok Penerima Vaksin, Ini Syaratnya

Minggu, 14 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Vaksin Corona

Ilustrasi Vaksin Corona

KanalBekasi.com – Kementerian kesehatan membuat aturan baru perihal pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.  Aturan baru berisi tentang pelaksanaan vaksin bagi kelompok lansia, penyintas Covid-19, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda akan mendapatkan vaksinasi

Perubahan daftar kelompok masyarakat penerima vaksin itu resmi direvisi Kemenkes yang tertuang Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada 11 Februari 2021.

Baca Juga: Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Program Vaksin Covid-19

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk teknis pelaksanaannya, bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

Untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu, penyintas kanker dapat diberikan vaksin.

“Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut.

 Kemudian, surat edaran juga menyebut bahwa ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

Sebelumnya Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers di laman Kemenkes mengatakan telah menyampaian kajian soal Vaksin Covid-19 bagi lansia, ibu hamil dan penyintas Covid-19 namun dengan berbagai aturan

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujarnya.

Meski demikian, peserta vaksinasi Covid-19 berstatus lansia tetap harus menjalani screening sebelum disuntik. Screening dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada lansia.

Pertama, lansia akan ditanya apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga. 

Kedua, lansia juga akan ditanya apakah sering merasa kelelahan.

Ketiga, lansia akan ditanya apakah menderita lima atau lebih dari dari 11 penyakit ini: hipertensi, diabetas, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal. 

Keempat, lansia ditanya apakah kesulitan berjalan kira kira 100 hingga 200 meter.

Kelima, lansia ditanya apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir. Kemudian, jika terdapat tiga atau lebih jawaban ya dari lima pertanyaan itu, maka vaksinasi tak dapat dilakukan kepada peserta lansia.

Dalam surat edaran yang sama diatur pula enam pertanyaan sceening secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi. Keenamnya yakni:

  1. Kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.

 

  1. Tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30-60 menit kemudian. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

 

  1. Tentang kontak dengan individu positif Covid-19. Apakah pernah kontak dengan seseorang yang sedang dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir. Jika jawabannya ya, maka akan dilanjutkan dengan pertanyaan apakah mengalami gejala demam/ batuk/ pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir. Apabila jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul.

 

  1. Untuk vaksinasi dosis pertama, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak atau urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin. Jika jawabannya ya, vaksinasi diberikan di rumah sakit.

 

  1. Untuk vaksinasi dosis kedua, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya. Apabila jawabannya ya, maka tidak diberikan lagi untuk vaksinasi dosis kedua.

 

  1. Terkait vaksinasi lain. Peserta akan ditanya apakah mendapat vaksinasi lain dalam kurang dari satu bulan ke belakang. Jika jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya. (sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB