Enam Pelaku Pemalsu Materai Senilai Rp 37 Miliar Diamankan Polisi

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi materai palsu

Ilustrasi materai palsu

KanalBekasi.com – Polisi mengamankan pelaku pemalsu materai yang diselundupkan melalui bandaa Soekarno-Hatta. Sebanyak enam orang pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya. Enam pelaku tersebut berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka telah beraksi selama 3,5 tahun yang pemasarannya hingga lintas Provinsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 37 miliar.

“Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (18/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Penjual Hasil Rapid Test Palsu di Jaktim Terancam 13 Tahun Bui

Dalam kegiatan konferensi pers ini juga turut dihadiri Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, Direktur P2Humas DJP, Neil Madrin, dan Direktur Operasi Perum Peruri Syaiful Bahri.

“Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB