Pelaku SMS Mama Minta Pulsa Sering Kuras Habis Rekening Sebelum Diblokir Bank

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Yusri Yunus (net)

Kombes Pol Yusri Yunus (net)

KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya telah menangkap 2 orang pelaku penipuan modus  SMS  short message service (SMS) yakni, HS dan U. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan mereka menjalankan aksinya masih dengan cara lawas.

Kasus terungkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel). 

“Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Pondok Jaya, Tangerang,” kata Yusri, Jum’at (5/3) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Korban Penipuan Rekruitmen PT KAI Dijanjikan Gaji Rp 4 Jutaan

Para pelaku, kata Yusri menipu dengan modus mama minta pulsa, anak anda kecelakaan dan lain sebagainya. Hal itu merupakan yang viral beberapa waktu terakhir.

Selain modus mama minta pulsa dan kecelakaan, pelaku juga melakukan penipuan modus hadiah undian. Caranya pelaku HS mengirimkan SMS menang undian kepada nomor telepon yang didapat. Pelaku mengarahkan korban untuk menghubungi ke nomor WhatsApp atau mengklik link yang telah disiapkan.

Linknya adalah bit.ly.program_unlimited21. Dalam link itu korban diberi petunjuk untuk mendapatkan hadiahnya. Terakhir, korban diminta mentransfer uang senilai Rp300 ribu. Setelah menerima uang, pelaku U segera mengambil uang tersebut, sehingga saat pihak bank memblokir saldo dalam rekening itu sudah nol rupiah.

“Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk sms atau telepon,” jelas Kabidhumas.

Yusri memaparkan pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS bertugas menjalankan penipuan, sedangkan U menyiapkan nomor rekening. Nomor telepon korban didapat HS dengan cara acak menggunakan sebuah program. Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM.

“Makanya, kalau ada yang balas sms itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem,” terangnya

Di dalam SMS yang dikirim tersebut, pelaku menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah. Di dalam link tersebut, korban akan dipandu untuk mendapat hadiah. Hingga pada akhirny korban akan diminta mengirim uang senilai Rp 300 ribu.

“Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah. Keuntungannya hampir Rp 200 juta per bulan dengan cara menipu random,” imbuh Kabidhumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(sgr)

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB