Butuh Alat Kesehatan Bisa Klaim ke BPJS

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi

Kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan untuk mengajukan. Masyarakat berhak mendapatkan alat kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Dalam pesan tertulisnya, peserta BPJS dapat mengajukan klaim atas sejumlah alat medis seperti Kaca mata, Alat bantu dengar, protesa gigi, korset tulang belakang dan lainnya. Berikut penjelasannya;

Baca Juga: Pasien BPJS Berhak Tolak Tebus Obat Gunakan Biaya Pribadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jenis Alat kesehatan dan nilai ganti:

– Kaca mata (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

Kelas 3: Rp 150.00,-

Kelas 2: Rp 200.000,-

Kelas 1: Rp 300.000,-

– Alat bantu dengar. Maksimal Rp 1.000.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

– Protesa gigi. Maksimal Rp 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full protesa. Maksimal Rp 500.000,- untuk masing-masing rahang (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

– Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Maksimal Rp 2.500.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

– Korset tulang belakang. Maksimal Rp 350.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

– Collar neck. Maksimal Rp 150.000,- (paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis)

– Kruk. Maksimal Rp350.000,- (paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis)

  1. Prosedur Pelayanan

Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Khusus protese gigi pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB