Polisi Tahan Kendaraan Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait instruksi larangan mudik, polisi menindak sejumlah kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik

Terkait instruksi larangan mudik, polisi menindak sejumlah kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik

KanalBekasi.com – Petugas kepolisian menindak para pemudik yang nekat melakukan perjalanan ke kampungnya. Baru-baru ini Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya merazia travel gelap yang terpantau di pos penyekatan Cikarang Barat.

Dalam operasi itu, sebanyak 15 travel gelap berhasil di putar arah balik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nekat Mudik, 1.698 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Cikarang Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi para pengemudi travel gelap ini dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Sambodo, Minggu ( 3/7)

Lebih lanjur Sambodo mengatakan, para penumpang dan travel itu juga sudah diminta untuk putar arah ke Jakarta. Pemilik travel juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. (Pemilik travel) Nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan,” pungkas Sambodo.

Memasuki hari ketujuh Operasi Ketupat Jaya tahun 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 7.748 kendaraan dipaksa untuk putar balik lantaran diduga ingin keluar dari Jakarta untuk mudik Ke kampung halamannya.

“Selama tujuh hari dari tanggal 24-30 April, tercatat ada 7.748 kendaraan yang dikenakan sanksi dengan diminta putar balik arah,” tutur Sambodo

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

“Selama larangan mudik diberlakukan, dari pengawasan di Tol Cikarang Barang tercatat ada 3.269 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik,” pungkas Sambodo.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB