KanalBekasi.com – Petugas kepolisian menindak para pemudik yang nekat melakukan perjalanan ke kampungnya. Baru-baru ini Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya merazia travel gelap yang terpantau di pos penyekatan Cikarang Barat.
Dalam operasi itu, sebanyak 15 travel gelap berhasil di putar arah balik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Nekat Mudik, 1.698 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Cikarang Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi para pengemudi travel gelap ini dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Sambodo, Minggu ( 3/7)
Lebih lanjur Sambodo mengatakan, para penumpang dan travel itu juga sudah diminta untuk putar arah ke Jakarta. Pemilik travel juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. (Pemilik travel) Nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan,” pungkas Sambodo.
Memasuki hari ketujuh Operasi Ketupat Jaya tahun 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 7.748 kendaraan dipaksa untuk putar balik lantaran diduga ingin keluar dari Jakarta untuk mudik Ke kampung halamannya.
“Selama tujuh hari dari tanggal 24-30 April, tercatat ada 7.748 kendaraan yang dikenakan sanksi dengan diminta putar balik arah,” tutur Sambodo
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
“Selama larangan mudik diberlakukan, dari pengawasan di Tol Cikarang Barang tercatat ada 3.269 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik,” pungkas Sambodo.(sgr)







































