MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (net)

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (net)

KanalBekasi.com – Pemerintah terus berupaya menangani pandemi COVID-19 salah satunya dengan program Vaksin. Kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Lansia Masuk Kelompok Penerima Vaksin, Ini Syaratnya

Dalam siaran persnya, Jum’at (19/3) Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.

Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB