Disdik Kota Bekasi Ingin Fasilitas Belajar di Sekolah Lebih Layak

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kursi, meja belajar siswa di sekolah dasar yang kurang layak karena rusak akibat banjir.

Foto: Kursi, meja belajar siswa di sekolah dasar yang kurang layak karena rusak akibat banjir.

KanalBekasi.com – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan, kegiatan pengadaan meubelair tahun 2021 berdasarkan ajuan dan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Bersiap intinya, jika memang sudah tidak pandemi ataupun zona sudah diijinkan menggelar tatap muka, anak-anak Kota Bekasi bisa belajar dengan fasilitas yang nyaman guna menunjang prestasi dalam kegiatan belajar,” kata Krisman, Kamis, (22/4).

Anggaran Meubelair Disdik Kota Bekasi Rp 30 Miliar Dinilai Tidak Rasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, bahwa kriteria sistem pendidikan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah dan masyarakat pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal, pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Sedangkan, jalur pendidikan nonformal yakni pendidikan anak usia dini nonformal, pendidikan kesetaraan.

Karena itu, menurut Krisman, pihaknya terus berupaya memenuhi SNP dengan menyediakan sarana dan prasarana belajar yang layak bagi para peserta didik salah satunya yakni melalui pengadaan meubelair di jenjang PAUD, SD, SMP Negeri.

“Kita merespon terkait pemberitaan pengadaan meubelair. Saat ini kita terus berupaya untuk bisa memenuhi standar nasional pendidikan, demi peningkatan mutu pendidikan di kota Bekasi,” ujarnya.

Krisman menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana mengatur bahwa standar sarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP adalah meubelair ruang kelas yang terdiri dari meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis ruang kelas yang merupakan peralatan atau sarana penunjang tujuan pendidikan.

Sementara itu, untuk kebutuhan meubelair jenjang SD dan SMP Negeri masuk dalam rencana strategis Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dilaksanakan melalui kegiatan pengadaan meubelair.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah memetakan kebutuhan meubelair untuk 356 SD Negeri dan 49 SMP Negeri.

Pemetaan kebutuhan meubelair yaitu, penggantian meubelair yang rusak, pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan pembangunan unit sekolah baru (USB).

Untuk kebutuhan meubelair pada tahun 2020 di jenjang SD Negeri, Dinas Pendidikan mencatat sebanyak 238 ruang kelas, untuk 138 SD Negeri.

Sedangkan, kebutuhan meubelair untuk jenjang SMP Negeri sebanyak 159 ruang kelas, untuk 45 SMP Negeri.

Sementara, pada tahun 2021 kebutuhan mebeulair di jenjang SD Negeri, tercatat ada 243 ruang kelas, untuk 183 SD Negeri. Dan SMP Negeri sebanyak 99 ruang kelas, untuk 48 SMP Negeri di Kota Bekasi.

“Tahun 2015  dan 2018 tidak ada kegiatan pengadaan meubelair di dinas pendidikan kota bekasi,” katanya.

“Dari pengajuan sekolah dan hasil pemetaan meubelair yang kita lakukan, kondisi meubelair di sekolah saat ini banyak yang rusak berat akibat banjir, dan masih banyak meja dan kursi siswa yang pake kayu,” tandas Krisman.(red)

 

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB