KanalBekasi.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan Covid-19 di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada sanksi bagi penyebar hoax, khususnya terkait informasi seputar Covid-19.
“Pemberitaan palsu atau hoax akan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya dalam siaran persnya, Jum’at (2/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luhut mengatakan informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Di antarnya mereka yang tengah terinfeksi Covid-19, namun menerima informasi salah.
Baca Juga: Kabar Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Hoaks
“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax, karena ini menyangkut dengan kemanusiaan,” jelasnya.
Luhut juga mengimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus baru tengah melonjak.
“Kami imbau kepada semua pemuka di daerah menyampaikan ini berbahaya. Akan dibuat sanksi yang mendidik buat mereka,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dengan pembagian terdiri atas 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
Adapun 48 daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat, tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa, dengan rinciannya yang sebagai berikut.
– Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
– Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
– DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.
– Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
– DIY
Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
– Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Jokowi juga meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan tenaga kesehatan bahu membahu untuk menekan laju COVID-19 yang mengalami lonjakan.(sgr)








































