Penyebar Hoaks Covid-19 Bakal Ditindak Tegas Selama PPKM Darurat

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan Covid-19 di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada sanksi bagi penyebar hoax, khususnya terkait informasi seputar Covid-19.

“Pemberitaan palsu atau hoax akan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya dalam siaran persnya, Jum’at (2/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luhut mengatakan informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Di antarnya mereka yang tengah terinfeksi Covid-19, namun menerima informasi salah.

Baca Juga: Kabar Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Hoaks

“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax, karena ini menyangkut dengan kemanusiaan,” jelasnya.

Luhut juga mengimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus baru tengah melonjak.

“Kami imbau kepada semua pemuka di daerah menyampaikan ini berbahaya. Akan dibuat sanksi yang mendidik buat mereka,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dengan pembagian terdiri atas 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Adapun 48 daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat, tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa, dengan rinciannya yang sebagai berikut.

– Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

– Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.

– DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

– Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.

– DIY

Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

– Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Jokowi juga meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan tenaga kesehatan bahu membahu untuk menekan laju COVID-19 yang mengalami lonjakan.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB