KanalBekasi.com – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan pria yang terjadi di apartemen Grand Dhika City pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial AS tersebut diketahui memiliki kelainan seksual.
“Sudah kita amankan (pelaku) 4 hari setelah kejadian berinisial AS. Pelaku memang memiliki kelainan seksual,” kata Yusri, Rabu (13/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ada Motif Asmara Dibalik Pembunuhan Pedagang Kelapa Oleh Guru Ngaji di Bekasi
Yusri menerangkan kronologi kasus pembunuhan tersebut. Awalnya pelaku dihubungi oleh korban untuk diminta memijit khusus sesama jenis di apartemen dengan tarif Rp 300 ribu. Namun saat hendak melakukan pekerjaan (memijit) pelaku mengetahui korban yang terpapar Covid-19.
“Niatnya ingin batal, untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut. Sehingga terjadi perkelahian dan pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” terangnya
Setelah membunuh korbannya, pelaku terus melanjutkan aksi kejinya dengan merampas tas dan menggunakan kartu kredit milik korban. Sejumlah barang seperti handphone, drone, hingga beberapa barang kebutuhan lainnya dibeli hingga mencapai tarif Rp 30 juta.
“Kita masih mendalami kembali motif pelaku, karena mungkin akan ditemukan motif lain. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 dan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tukasnya. (sgr)








































