Bantah Diserbu TKA, Hanif Cerita Sulitnya TKA Masuk ke Indonesia

Sabtu, 26 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Tenaga Kerja RI,  Hanif Dhakiri, diwawancarai wartawan

Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri, diwawancarai wartawan

KanalBekasi.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.

Data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. Sementara itu TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.

“Jumlah TKA di Indonesia masih sangat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan “ ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (26/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, tidak mudah bekerja di Indonesia, Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut  sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu” terang Hanif.

Persyaratan lainnya, sambung Hanif, bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya.

Baca juga: Bantah Serbuan TKA China, Hanief : TKA China 24 Ribu di Indonesia, TKI di China 150 Ribu

Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu.

Hanif juga menyatakan Permenaker No. 10 tahun 2018 pada Pasal 5 sudah mengatur terkait masuknya TKA di Indonesia. Pasal tersebut berbunyi setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA wajib:

a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

b. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;

c. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;

d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan

e. memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

“Selain itu TKA juga dilarang menjadi personalia di perusahaan tempat dia bekerja, jadi aturan kita terhadap TKA sangat tegas” pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB