KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan berujung kematian di Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Wakapolres Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menyatakan penganiayaan tersebut menyebabkan dua orang berinisial WPS dan AS meninggal dunia.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Eka didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman dan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Baca Juga: Tim Gabungan Polres Bekasi Bekuk Komplotan Begal Sadis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengamankan pelaku berinisial R, AM, HS dan DP. Sementara empat pelaku lainnya berinisial HRS, LGK, A dan KS, masih dalam pengejaran,” kata Eka, Senin (9/9)
Eka menjelaskan kejadian berawal dari pertunjukan dangdut perayaan 17-an. Kemudian terjadi senggolan saat menikmati musik dangdut tersebut. Setelah senggolan, kedua kelompok saling pandang dan melotot dan terjadi baku hantam. Kemudian kedua kelompok bubar. Namun setelah pertunjukan usai, dua kelompok ini saling serang.
Nahas dua kakak beradik, masing-masing AS dan WPS, terjepit dan dikeroyok delapan orang menggunakan balok, batu kali dan pot bunga.
“Akibat perkelahian itu keduanya meninggal dunia akibat luka yang diderita,” tukas Eka
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu balok spanjang 80 cm, potongan Hebel, batu dan pecahan pot bunga yang digunakan para tersangka untuk melakukan kekerasan kepada korban.
“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Eka.(sgr)







































