KanalBekasi.com – Tim Patriot 2 Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota berhasil meringkus kelompok anak pelajar yang hendak tawuran pada Senin (28/9) sekitar pukul 21.15 WIB, di depan Grand Mall Bekasi Jalan Sultan Agung Harapan Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Wijonarko menerangkan, awalnya mereka merencanakan untuk tawuran di wilayah Medan Satria. Mereka merupakan siswa dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi.
“Sebelumnya mereka berkumpul di salah satu kampus di Bekasi Timur yakni di UNISMA. Setelah itu mereka sepakat melalui media sosial untuk melaksanakan aksi tawuran,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko, saat diwawancara awak media, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 8 Pelaku Tawuran di Bekasi Jadi Tersangka, 2 Orang Masih Diburu
Lanjut Wijanarko, mereka mengarah ke Flyover Kranji dan menumpangi sebuah bus. Kemudian Tim Patriot 2 yang melaksanakan patroli, melakukan pengejaran terhadap bus tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap para penumpang.
“Ternyata ada sekelompok anak muda yang membawa senjata tajam, pada saat itu kita amankan 38 orang yang berada di bus tersebut,” sambung Wijanarko.
Dari penggeledahan, didapati 28 orang diantaranya membawa senja tajam (Sajam) berbagai jenis. Selanjutnya petugas langsung menggelandang kelompok anak muda tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Seperti celurit, golok, pisau dan corbek. Guna penyidikan lebih lanjut, sementara kita akan koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan lebih dulu, sehingga kita bisa tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu Unit Bus Sinar Jaya dengan Nomor Polisi B 7094 TGB dan 28 Senjata Tajam berbagai jenis.
Atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan sekelompok anak muda berinisial, MJ(18), RF(15), YA(16), SH(15), MRH(16), RFM(17), SP(17), SJ(16), KA(15), DO(16), MA(17), RY(15), DN(16), MA(17), HR(17), Z(17), RF(16), ZF(16), R(15), AP(16), AM(17), F(17), S(15), J(18), DA(16), Z(17), DR(16), S(16), ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal UU darurat nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(amg)





































